Selasa, 20 Maret 2012

Pelaku Penembakan Gereja di Indramayu Dijerat Pasal Terorisme
 
Bandung - Kepolisian masih memeriksa dua orang pelaku penembakan bangunan Gereja Kristen Indonesia Indramayu. Pemeriksaan keduanya dilakukan di Mapolresta Indramayu yang dilakukan tim penyidik gabungan kepolisian setempat dan polisi Jawa Barat. Sampai saat ini polisi belum mengetahui asal kelompok dan tujuan penembakan yang dilakukan kedua tersangka. Kepala Polisi Jawa Barat Putut Eko Bayuseno mengatakan, motif penembakan itu diindikasikan sentimentasi terhadap suatu ajaran agama atau kelompok.

"Masih dalam pemeriksaan terus ini sama Polsek Indramayu dan gabungan dengan Polda Jawa Barat. (Sudah ada indikasi dari kelompok mana ? ) Belum. (Indikasi teroris? ) Nanti juga kita arahkan kesana untuk pasalnya, pasal yang kaitannya dengan teroris gitu. (Kapolres Indramayu sendiri merujuk ada persoalan sentimen agama?) Ya mungkin itu hasil sementara pemerikasaan yang dilakukan oleh Polres Indramayu seperti itu,”

Sebelumnya Kepala Polisi Indramayu Golkar Pangarso mengatakan dua orang tersangka penembakan Gereja Kristen Indonesia dijerat Undang-Undang Terorisme dan menjalani pemeriksaan selama satu pekan tanpa diperbolehkan pulang. Kepolisian Indramayu menangkap dua pelaku terduga penembakan Gereja Kristen Indonesia Indramayu-Jawa Barat empat jam usai melakukan aksinya. Penangkapan laki-laki berusia 30 tahun berinisial "H" dan "R" tersebut dilakukan polisi di depan SMK PGRI Indramayu. Pelaku berinisial “H” merupakan warga jalan Gatot Subroto, Bandung.(MWP)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.