Senin, 13 Februari 2012

Ombudsman Beri Waktu 1 Bulan untuk Selesaikan Kasus GKI Yasmin
 
Jakarta - Komisi Ombudsman RI memberikan waktu sebulan kepada pemerintah dan DPR untuk segera menyelesaikan permasalahan GKI Yasmin yang tak kunjung selesai. Waktu enam bulan yang dijanjikan Mendagri Gamawan Fauzi, dirasa terlalu lama.

"Itu (6 bulan) terlalu lama, kasus ini sendiri kan sudah berlarut-larut penyelesaiannya," kata anggota Komisi Ombudsman, Ibnu Tricahyo, kepada detikcom, Kamis (9/2/2012).

Jika dalam waktu sebulan, belum ada kemajuan berarti dari penyelesain kasus GKI Yasmin, Ombudsman meminta kepada DPR untuk kembali memanggil seluruh pihak terkait. "DPR harus punya inisiatif," jelasnya.

Ibnu juga menyarankan, dalam waktu sebulan ini, pemerintah secara gamblang, harus menjelaskan kepada publik kasus GKI Yasmin. Pemerintah harus membuka semua informasi mengenai kasus ini.

"Karena sebenarnya menurut saya ada yang tidak terbuka dalam kasus ini, masalah perizinan dan sengketa itu sendiri adalah dua hal yang berbeda," papar Ibnu.

Pemerintah juga harus berani menunjuk siapa pihak yang salah dalam kasus ini. Negara, tegas Ibnu, tidak boleh kalah terhadap tekanan-tekanan yang ada.

Sebelumnya, DPR sudah meminta agar pemerintah segera menyelesaikan permasalahan GKI Yasmin yang hingga saat ini tidak kunjung terselesaikan.

"Memutuskan agar pemerintah (pusat dan daerah) dalam waktu yang sesegera mungkin menyelesaikan permasalahan GKI Yasmin Bogor secara tuntas dengan melibatkan seluruh unsur dan elemen masyarakat yang terkait," kata Ketua Komisi II, Agun Gunanjar.

Keputusan yang dibacakan tersebut merupakan kesimpulan bersama Komisi II, Komisi III dan Komisi VIII DPR RI. Keputusan ini diambil setelah mendengar keterangan dari Mendagri dan Ombudsman.(MWP)


sumber:
http://www.detiknews.com/read/2012/02/09/082253/1837946/10/ombudsman-beri-waktu-1-bulan-untuk-selesaikan-kasus-gki-yasmin?9911012

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.