Jumat, 13 Januari 2012

Yehuwa Ajaran Sesat


Jan S. Aritonang Guru Besar STT Jakarta.jpg
Jan S. Aritonang Guru Besar STT Jakarta

Kalangan gereja-gereja harus berhati-hati bahwa ada kelompok tertentu di negeri ini mengaku sebagai bagian umat Kristen dari saksi-saksi Yehuwa.
“Patut dilarang kehadirannya, termasuk oleh PGI karena ajarannya dianggap menyimpang dari ajaran Kristen yang murni dan benar, bahkan sesaat,” tegas Jan S. Aritonang Guru Besar Sekolah Tinggi Teologi (STT),  saat seminar mengenai Gereja dan Kebebasan Beragama di PGI Jakarta, Kamis (5/1).
Menurut Aritonang dianggap menyimpang dan sesat itu adalah saksi-saksi Yehuwa. Pada sidang Majelis Pekerja Lengkap (MPL) PGI di Talaud akhir Januari 2012, Majelis Pekerja Harian (MPH) PGI dianggap perlu memandang dan menyampaikan respon terhadap tututan dari sebagian anggota itu.
“Itulah sebabnya refleksi awal tahun ini diadakan sekarang, supaya MPH PGI masih sempat menyusun respon dan penjelasan mengenai hal ini,” tandas Aritonang.
Undang-undang dasar negara kita, UUD 45 khususnya pasal 28B dan 29, menjamin kebebasan setiap orang atau tiap-tiap untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agama dan kepercayaannya masing-masing. Walaupun pada pasal 28J ayat 2 dikatakan bahwa dalam menjalankan hak dan kebebasanya setiap orang wajib untuk pembatasan yang ditetapkan lewat undang-undang.
“Berdasarkan UUD itu kita bisa menyoroti realitas beragama di Indonesia, apakah hak dan kebebasan itu sudah ditegakan atau yang lebih ditekankan justru pembatasannya,” kata Aritonang di PGI.
Catatan sederhana ini tidak akan mengkaji dan menyoroti semua kasus dan realitas, melainkan akan dibatasi pada saksi-saksi Yehuwa di Indonesia. Sangat disayangkan mereka tidak berkenan hadir dalam diskusi kendati PGI telah mengirim undangan resmi (21/12) yang lalu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.